Informasi
P R O F I L
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Salam Transparansi
Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kota Singkawang
Alamat : Jl. A. Yani No. 76 Pasiran Singkawang
Telepon:(0562) 636331
fax : (0562) 636331
e-mail: ppid@singkawangkota.go.id
Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kota Singkawang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Walikota Singkawang Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang¬undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-¬undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Tugas dan Kewenangan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ) Pada Badan Publik Pemerintah Kota Singkawang diatur dalam Keputusan Walikota Singkawang Nomor 555/160/KOMINFO.IKP-A Tahun 2019.
Dengan terbentuknya PPID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publiK yang dipublikasikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika selaku PPID Utama sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.
Pasal 7 UU No. 14/2008 mengamatkan bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. Selanjutnya, Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik. Pertimbangan tersebut antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara. Dalam rangka memenuhi kewajiban tersebut Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non elektronik.
Selain kewajiban tersebut, UU tersebut juga mengamanatkan bahwa setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala, yang meliputi informasi yang terkait dengan Badan Publik; informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik dilakukan paling singkat enam bulan sekali.
Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami, Cara-cara tersebut ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Badan Publik terkait. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan Publik memberikan dan menyampaikan Informasi Publik secara berkala diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi.
Sementara itu, untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik menunjuk PPID; dan membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional. PPID dibantu oleh pejabat fungsional. Sebagai implementasi dari UU No. 14/2008, pemerintah menerbitkan PP No. 61/2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sementara itu, sesuai PP No. 61/2010, PPID bertugas dan bertanggungjawab dalam hal, antara lain
penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik; selanjutnya;
Pengujian konsekuensi;
Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya;
penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik. Selain ketentuan tersebut, PPID dapat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kota Singkawang sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Kota Singkawang melalui Keputusan Walikota Singkawang Nomor 555/160/KOMINFO.IKP-A Tahun 2019 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Kota Singkawang. PPID Utama dijabat oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika. Selain itu juga ditetapkan PPID Pembantu yang dijabat oleh Seluruh Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang yang membidangi atau memiliki tanggungjawab terhadap pengelolaan data dan informasi.
Daftar Informasi Publik
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika selaku PPID Utama Nomor 487/47/KOMINFO.IKP-A tentang Daftar Informasi Publik Pemerintah Kota Singkawang, PPID Kota Singkawang telah menetapkan Daftar Informasi yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi dan dokumentasi publik yang berada dibawah penguasaan PPID Pemerintah Kota Singkawang.
Adapun Jenis Informasi Publik yang wajib dipublikasikan yaitu Merupakan Daftar Informasi yang diumumkan kepada publik, yang terdiri dari :
1. Informasi Wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
2. Informasi Wajib tersedia setiap saat;
3. Informasi Wajib diumumkan serta merta. Tidak termasuk informasi dan dokumentasi yang dikecualikan.
Kanal Regulasi Kebijakan tentang Keterbukaan Informasi Publik telah terintegrasi dengan JDIH Kota Singkawang melalui link
http://jdih.singkawangkota.go.id/data-peraturan.html
(PPID Utama Pemerintah Kota Singkawang)